Rugikan Negara Rp 900 Juta, Kejari Luwu Timur Tersangkakan Dua Orang Mafia Pupuk

Andi Makkasau
Kajari Lutim, Yadyn didampingi kasi Intel (kiri) dan Kasi Pidsus (kanan), saat menyampaikan penetapan tersangka dua orang mafia pupuk, (foto: Andi Makkasau)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Belum sebulan pasca dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Yadyn langsung memberantas mafia pupuk di Kabupaten Luwu Timur.

Hal itu dibuktikan dengan menetapkan dua orang tersangka mafia pupuk berinisial K dan D, sebagaimana yang dirilis Kejakasaan pada, Selasa (4/4/2023) siang, di Kantor Kejaksaan Luwu Timur.             

Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn dalam keterangannya mengatakan, kemarin, setelah melalui rangkaian proses, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni saudara K dan saudari D, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-561/P.4.36/Fd.1/04/2023, Tanggal 3 April 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya serta melakukan pemalsuan data atau dokumen penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di Luwu Timur pada sekitar akhir tahun 2022. Dan para tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, bebernya.

Adapun perbuatan tersangka K dan D dilakukan dengan cara kata Yadyn, di Tahun 2020 sampai 2022 penyalur PT. Mega Karya Buana Tani (MKBT) telah menjual pupuk bersubsidi di Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam penjualannya lanjut Yadyn, dilakukan dengan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan cara melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Mereka melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di masyarakat atau kelompok penerima dan telah melakukan pemalsuan data atau dokumen sehubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut," sambungnya lagi.

Atas perbuatan tersangka K dan D ungkap Yadyn, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 903.715.000, berdasarkan hasil audit investigatif nomor :  700/029/II/TKAB Tanggal 10 Februari 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Adapun pasal yang disangkakan kedua pelaku yakni, primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.
Kedua: Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

"Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung RI serta perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam hal Pemberantasan mafia pupuk di daerah, agar ketersediaan pupuk bersubsidi di masyarakat dapat terpenuhi dan pihak-pihak yang terlibat yang melakukan penyelewengan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan penindakan," pungkasnya.

Ditambahkannya, bahwa kami belum melakukan penahanan karena yang satu orang tersangka ada di Arab Saudi sedang umroh dan yang satunya lagi beralasan sakit di RS Labuang Baji. Tapi kami akan pakai dokter pembanding apakah benar-benar sakit atau cuma alasan saja.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network