Temuan lainnya, beberapa foto hasil scan KTP ternyata tidak sesuai dengan foto dalam dokumen caleg.
Berdasarkan hal tersebut, Ahmad Ali menegaskan KPU untuk sementara mengkategorikan Bacaleg ini Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Jika sampai pada akhir masa perbaikan Partai yang mengajukan Bacaleg tidak melakukan perbaikan di akun Silon mereka, maka Bacaleg tersebut akan di TMS-kan oleh KPU” tegasnya.
Ahmad Ali berharap agar Partai Politik dapat terus memantau dan melakukan perbaikan terhadap dokumen kelengkapan Bacaleg yang mereka ajukan, baik terkait kelengkapan, juga kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
“Silahkan maksimalkan waktu masa perbaikan yang ada, sesuai dengan pkpu 10 tahun 2023 pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai pada tanggal 26 Juni 09 Juli 2023 dan untuk Verifikasi administrasi perbaikan bakal calon mulai pada tanggal 10 Juli 06 agustus 2023," harapnya.
Ia juga meminta agar Partai Politik segera melakukan perbaikan, mengingat saat ini masih berlangsung tahapan administrasi pendaftaran Bacaleg.
"Jika perlu lakukan perbaikan dari sekarang yakni pada tahapan verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan bakal calon yang mana telah dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 dan akan berakhir pada tanggal 23 juni 2023," pungkasnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait