TORAJA,iNewsLutra.id - Unit Reserse Kriminal (Unit Resmob) Polres Tana Toraja berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sabtu, (14/10/2023).
Pelaku yang berinisial HRM (25), dilaporkan kepada polisi pada Jumat, 13 Oktober 2023 karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial T (14).
Proses penyelidikan dilakukan oleh polisi, dan akhirnya, pelaku berhasil diamankan di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja, AIPTU Sri Wahyu.
Kejadian ini bermula saat korban pulang sekolah dan menunggu di depan SMP Kristen Makale. Kemudian, korban naik ke mobil yang dikemudikan oleh terduga pelaku, dan mereka berkeliling kota Makale.
Mobil itu kemudian mengarah ke Ge'tengan, Kecamatan Mengkendek, di mana korban diminta duduk di kursi depan bersama dengan terduga pelaku.
Setelah perjalanan dari Ge'tengan, Kecamatan Mengkendek, pelaku dan korban tinggal berdua di atas mobil.
Saat itu, terduga pelaku melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban, termasuk memegang paha korban, memeluk, mencium tangan dan wajah korban.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait