Asrul Sani menyadari bahwa ini merupakan salah satu bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang dapat ditindak sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di era teknologi yang semakin canggih, Asrul Sani mengajak semua orang untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati terhadap akun-akun palsu yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.
"Bijaklah dalam menggunakan media sosial," imbau Asrul Sani.
Akun duplikat yang mengatasnakan Pj Wali Kota Palopo itu bahkan memakai seragam dinas sehingga sulit untuk membedakannya dari akun asli milik Asrul Sani.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait