Akun FB Pj Wali Kota Palopo Diduplikat, Asrul Sani: Ini Kejahatan Cyber dan Dapat Ditindak UU ITE

Nasrudin Rubak
Akun FB duplikat Pj Wali Kota Asrul Sani, (Foto : Tangkapan Layar).

Asrul Sani menyadari bahwa ini merupakan salah satu bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang dapat ditindak sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di era teknologi yang semakin canggih, Asrul Sani mengajak semua orang untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati terhadap akun-akun palsu yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

"Bijaklah dalam menggunakan media sosial," imbau Asrul Sani.

Akun duplikat yang mengatasnakan Pj Wali Kota Palopo itu bahkan memakai seragam dinas sehingga sulit untuk membedakannya dari akun asli milik Asrul Sani.

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network