Kasus ini terbongkar setelah PDAM melaporkan pencurian meteran PDAM kepada Polres Palopo. Menurut data PDAM, sebanyak 93 meteran telah dicuri dari rumah-rumah pelanggan.
Setelah menerima laporan tersebut, Polres Palopo segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Resmob Polres Palopo kemudian berhasil menangkap FA dan MN di sebuah perumahan di Cempaka. Dari pengakuan keduanya, barang curian mereka dijual kepada AD. Penadah barang curian ini kemudian ditangkap oleh polisi di Benteng.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa FA dan MN telah melakukan pencurian terhadap 65 meteran PDAM, sementara MN mengaku telah membeli barang curian sebanyak 57 meteran PDAM," tambah AKP Supriadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, para pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Palopo.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait