LUTRA,iNewsLutra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menghindari undangan rapat koordinasi untuk memperkuat lembaga dan memberikan penyuluhan terkait hukum, kode etik dan perilaku bagi penyelenggara Pemilihan Umum badan Adhoc PPK dan PPS di seluruh Kecamatan Bone-bone. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor camat pada Rabu, (29/11/2023).
Komisuoner KPU Lutra dari divisi Hukum dan Pengawasan, Ummung Kallang, menyatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu tugas penyelenggara pemilu adalah bersikap adil dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Adil dalam konteks ini berarti tidak memihak, karena orang yang adil akan mampu berdiri di tengah, independen dan tidak memihak kecuali kepada kebenaran," ujar Umung.
Umung menambahkan bahwa sebagai penyelenggara, harus mematuhi empat prinsip yaitu jujur, adil, mandiri, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Sebagai salah satu tujuan pemilu, Umung menyebutkan pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin di tingkat legislatif maupun eksekutif, sebagai integrasi bangsa, dan sebagai alat pemersatu bangsa yang dilaksanakan setiap lima tahun sebagai wujud negara demokratis.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait