Pria Ber KTP Makassar Golput usai Ditolak Petugas di TPS 18 Pontap saat Akan Memilih Capres

Nasuddin Rubak
Andry mengaku kecewa usai ditolak saat hendak salurkan hak suara untuk memilih calon Presiden (Foto : Andry).

Sementara Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumardin, menyebut bahwa pemilih yang hanya menggunakan KTP dibolehkan namun hanya bisa memilih calon presiden.

"Bisa untuk suara pilpres," kata Irwandi Djumardin melalui pesan WhatsApp miliknya pada Kamis (15/2/2023) dini hari.

Ketika ditanya apakah para petugas di TPS melakukan pelanggaran yang menyebabkan salah satu warga Indonesia kehilangan hak suaranya, Irwandi tak banyak memberikan jawaban.

"Tergantung," tulis Irwandi dalam pesan WhatsApp.

Sampai berita ini diterbitkan, tim redaksi iNews Lutra belum menerima konfirmasi dari pihak Bawaslu Kota Palopo mengenai regulasi penolakan warga negara dalam menyalurkan hak suara termasuk dugaan pelanggaran akibat ketidaktahuan petugas TPS.

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network