Sementara Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumardin, menyebut bahwa pemilih yang hanya menggunakan KTP dibolehkan namun hanya bisa memilih calon presiden.
"Bisa untuk suara pilpres," kata Irwandi Djumardin melalui pesan WhatsApp miliknya pada Kamis (15/2/2023) dini hari.
Ketika ditanya apakah para petugas di TPS melakukan pelanggaran yang menyebabkan salah satu warga Indonesia kehilangan hak suaranya, Irwandi tak banyak memberikan jawaban.
"Tergantung," tulis Irwandi dalam pesan WhatsApp.
Sampai berita ini diterbitkan, tim redaksi iNews Lutra belum menerima konfirmasi dari pihak Bawaslu Kota Palopo mengenai regulasi penolakan warga negara dalam menyalurkan hak suara termasuk dugaan pelanggaran akibat ketidaktahuan petugas TPS.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait