Yohanes menceritakan, kasus ini bermula dari perusakan tambak gono-gini yang telah dijual secara sepihak oleh ayah kandung kliennya. Karena tidak mengetahui jika tambak tersebut telah terjual, kedua kakak beradik itu menguras tambak dan menangkap ikan di dalamnya. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak pembeli.
Sebagai informasi, proses praperadilan ini berlangsung bersamaan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh ibu terdakwa. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Belopa hingga Pengadilan Tinggi Agama, tambak tersebut dinyatakan dikembalikan kepada pemilik awal karena proses jual beli dinyatakan tidak sah.
"Ini juga, seharusnya perdatanya dulu diselesaikan baru lanjut ke pidananya. Perdatanya kami menang tapi klien kami tetap divonis bersalah. Meski begitu kami tetap tunduk pada putusan pengadilan," ucap Yohanis.
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Luwu. Foto: iNewsLutra/sumber arsip Lapas dan kuasa hukum terpidana.
Saat ini, Muh. Nur Alamsyah telah berada di Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani hukuman penjara setelah dieksekusi ulang oleh jaksa. Sementara adiknya, Muh. Israfil Nurdin, masih berada di Toraja untuk melaksanakan aktivitasnya sebagai tenaga pengajar.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait