Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM

Nasrudin Rubak
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan dua kali oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Foto: iNewsLutra/sumber arsip Lapas dan kuasa hukum terpidana.

PALOPO,iNewsLutra.id - Kejaksaan Negeri Luwu bersama aparat kepolisian bersenjata lengkap kembali melakukan eksekusi terhadap Muh. Nur Alamsyah, seorang guru sekolah dasar yang sebelumnya menjalani masa hukuman percobaan selama 10 bulan. Proses eksekusi ini berlangsung dijalan Nonci, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (20/12/2024).

https://lutra.inews.id/play/536337/video-eksekusi-ganda-di-luwu-dua-guru-dipenjara-air-mata-ibu-kandung-mengalir-ke-istana

Ibu terpidana menceritakan proses penangkapan yang berjalan dramatis. Seluruh keluarga termasuk ibu, istri bahkan anaknya yang masih bawah umur mengaku histeris menyaksikan guru tersebut ditarik paksa hingga terseret. Kondisi ini meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.

"Anak saya ditarik paksa diseret, ada juga polisi pakai senjata. Saya melihat seperti diancam karena ada polisi isi peluru ke senjatanya,"  kata Samsiasam sembari memperagakan proses penangkapan anaknya.

Hal ini dibenarkan Muh. Nur Alamsyah, yang ditemui di Lapas Kelas II A Palopo, menurutnya proses penangkapan dirinya diwarnai dengan adanya dugaan tindak kekerasan.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network