get app
inews
Aa Read Next : Kades di Luwu Utara Ditemukan Tewas di Kebun, Polres Lakukan Visum

Beda Dengan Pernyataan Polisi, Kuasa Hukum Tersangka Demo Maut Ungkap Kronologis Kejadian

Rabu, 27 Juli 2022 | 12:24 WIB
header img
Kuasa hukum minta pra rekontruksi dan buka CCTV untuk buktikan keterlibatan para tersangka dalam tewasnya satpam Kejari Palopo. (Foto : Istimewa)

Atas kejadian itu, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Kita tetapkan 11 tersangka, 9 orang sudah di amankan dua masih DPO. Kita juga sita sejumlah barang bukti pendukung lainnya," kata Iptu Akhmad Risal.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Andi Ikra Rahman, meminta pihak kepolisian Polres Palopo untuk bekerja profesional tanpa mengindahkan intervensi massa.

Menurut Andi Ikra, hingga saat ini ke 9 kliennya yang ditetapkan tersangka namun tidak satupun yang mengaku melakukan pengerusakan atau dorongan yang mengakibatkan pagar roboh dan menimpa korban.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut