Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bus Medium dari Toraja Terjun ke Jurang di Palopo, 3 Korban Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Beda Dengan Pernyataan Polisi, Kuasa Hukum Tersangka Demo Maut Ungkap Kronologis Kejadian

Rabu, 27 Juli 2022 | 12:24 WIB
  • author Tim iNews
Beda Dengan Pernyataan Polisi, Kuasa Hukum Tersangka Demo Maut Ungkap Kronologis Kejadian
Kuasa hukum minta pra rekontruksi dan buka CCTV untuk buktikan keterlibatan para tersangka dalam tewasnya satpam Kejari Palopo. (Foto : Istimewa)

Atas kejadian itu, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Kita tetapkan 11 tersangka, 9 orang sudah di amankan dua masih DPO. Kita juga sita sejumlah barang bukti pendukung lainnya," kata Iptu Akhmad Risal.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Andi Ikra Rahman, meminta pihak kepolisian Polres Palopo untuk bekerja profesional tanpa mengindahkan intervensi massa.

Menurut Andi Ikra, hingga saat ini ke 9 kliennya yang ditetapkan tersangka namun tidak satupun yang mengaku melakukan pengerusakan atau dorongan yang mengakibatkan pagar roboh dan menimpa korban.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut