Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bus Medium dari Toraja Terjun ke Jurang di Palopo, 3 Korban Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Beda Dengan Pernyataan Polisi, Kuasa Hukum Tersangka Demo Maut Ungkap Kronologis Kejadian

Rabu, 27 Juli 2022 | 12:24 WIB
  • author Tim iNews
Beda Dengan Pernyataan Polisi, Kuasa Hukum Tersangka Demo Maut Ungkap Kronologis Kejadian
Kuasa hukum minta pra rekontruksi dan buka CCTV untuk buktikan keterlibatan para tersangka dalam tewasnya satpam Kejari Palopo. (Foto : Istimewa)

Untuk itu, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian bekerja secara profesional bukan karena ada intervensi atau tekanan massa.

Sebab kata Andi Ikra, penetapan tersangka berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut