get app
inews
Aa Read Next : Mengenal Lebih Dekat Aiptu Rahmat S, Sosok Polisi Inspiratif yang Peduli Masyarakat

Berantas Judi Online IRT dan 2 Rekannya Ditangkap Polres Lutim

Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:37 WIB
header img
Polisi merilis pelaku judi online di Luwu Timur, (Foto : Andi Makkasau)

LUTIM,iNewsLutra.id - Aparat Kepolisian Polres Luwu Timur, Sulsel menangkap seorang Ibu rumah tangga beserta dua orang rekannya. Ketiganya ditangkap dalam kasus judi online.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora mengatakan ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial JM (50), AS (47), dan RS (28).

Para pelaku diketahui berasal dari Dusun Lumbewe, Desa Lumbewe, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

"JM dan AS sebagai penjual kupon. Sementara RS sebagai pemasang," kata Silvester, Kamis (25/8/2022).

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut