get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukungan Emak-Emak untuk Putri Dakka dan Haidir Basir Semakin Menguat

Berantas Judi Online IRT dan 2 Rekannya Ditangkap Polres Lutim

Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:37 WIB
header img
Polisi merilis pelaku judi online di Luwu Timur, (Foto : Andi Makkasau)

Modus pelaku yakni menjual kupon ke pemasang lalu direkap pada manifest kemudian diteruskan kepada bandar di Bonepute inisial BD melalui SMS.

"Dari hasil penjualan kupon itu pelaku mendapatkan keuntungan," katanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku polisi ikut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 284.000, 7 buah Handphone, 2 lembar manifest, 1 buku rekap, 1 lembar tabel shio, 1 buku rekening dan 4 buah pulpen.

"Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta," ujarnya.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut