get app
inews
Aa Text
Read Next : Meteran Air Bersih Kantor Cabang Dinas Sulsel Wilayah XI Palopo Disegel, Begini Penjelasannya

Jual Sabu ke Polisi, Kurir di Luwu Diciduk

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:44 WIB
header img
AM (30) tidak bisa berkutik saat diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Luwu. (Dok. Polres Luwu)

”Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat 2 atau kedua Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun,” katanya.

Polisi saat ini juga tengah mengejar pemilik sabu tersebut yang diketahui berinisial MS (30). (*)

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut