Untuk itu, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian bekerja secara profesional bukan karena ada intervensi atau tekanan massa.
Sebab kata Andi Ikra, penetapan tersangka berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.
Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait