Atas kejadian itu, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Kita tetapkan 11 tersangka, 9 orang sudah di amankan dua masih DPO. Kita juga sita sejumlah barang bukti pendukung lainnya," kata Iptu Akhmad Risal.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Andi Ikra Rahman, meminta pihak kepolisian Polres Palopo untuk bekerja profesional tanpa mengindahkan intervensi massa.
Menurut Andi Ikra, hingga saat ini ke 9 kliennya yang ditetapkan tersangka namun tidak satupun yang mengaku melakukan pengerusakan atau dorongan yang mengakibatkan pagar roboh dan menimpa korban.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait