Beda Dengan Pernyataan Polisi, Kuasa Hukum Tersangka Demo Maut Ungkap Kronologis Kejadian

Tim iNews
Kuasa hukum minta pra rekontruksi dan buka CCTV untuk buktikan keterlibatan para tersangka dalam tewasnya satpam Kejari Palopo. (Foto : Istimewa)

Atas kejadian itu, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Kita tetapkan 11 tersangka, 9 orang sudah di amankan dua masih DPO. Kita juga sita sejumlah barang bukti pendukung lainnya," kata Iptu Akhmad Risal.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Andi Ikra Rahman, meminta pihak kepolisian Polres Palopo untuk bekerja profesional tanpa mengindahkan intervensi massa.

Menurut Andi Ikra, hingga saat ini ke 9 kliennya yang ditetapkan tersangka namun tidak satupun yang mengaku melakukan pengerusakan atau dorongan yang mengakibatkan pagar roboh dan menimpa korban.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network