Selain itu, pihaknya juga belum mendapat informasi mengenai saksi-saksi atau saksi ahli yang dihadirkan atau telah dimintai keterangan oleh penyedik terkait kasus ini, termasuk apakah CCTV pada kantor kejaksaan telah disita dan dijadikan alat bukti.
" Terkait video yang tersebar di media sosial tidak menggambarkan terjadinya peristiwa pidana. Jika video tersebut dijadikan sebagai rujukan penyidik maka dianggap video tersebut tidak kuat," katanya.
Kuasa hukum ke 9 tersangka ini meminta polisi untuk melakukan pra rekonstruksi sebagai upaya untuk mengungkap kasus ini secara transparan demi terpenuhinya rasa keadilan bagi tersangka dan korban.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait