Efraim berharap, ke depan program PSR ini lebih baik lagi demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Luwu Timur mengatakan, dana PSR dengan luas lahan 210 hektar telah dikembalikan karena dianggap tidak memenuhi syarat.
"Yang jelas ada pengembalian karena tidak memenuhi syarat," kata Muhtar.
Untuk tahun 2021 kata Muhtar, ada 2 koperasi yang melakukan pendampingan yakni Koperasi Jasa Sawerigading Tani dan Koperasi Jasa Serba Usaha Carya Anugrah Tani (KJSU Caryata).
"Tahun 2021, 2 koperasi yang ada kegiatannya, Sawerigading 60 hektar dan Caryata 396 hektar. Program PSR dari dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), per hektarnya menerima biaya replanting sebesar Rp 30 juta," sebutnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait