Aturan pemasangan polisi tidur speed table sebagai berikut:
Pertama, memiliki tinggi 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.
Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Ketiga, terbuat dari badan jalan (aspal) atau blok dehgan miti setara K-300 untuk material permukaan.
Keempat, dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal dengan kecepatan maksimal 40 km per jam.
Editor : Nasruddin