"Oleh karena itu kami di PPNI Sulsel akan melakukan audiensi dengan baleg DPR RI dan perwakilan koalisi organisasi profesi kesehatan tentang UU Omnibuslow serta secara tegas menolak UU Kesehatan Omnibuslaw," terang Abdul Rakhmat.
Senada yang disampaikan Ketua Devisi Hukum dan Perundang-Undangan DPW PPNI Sulsel, Ahmad Efendi menuturkan rencana peleburan UU Keperawatan menjadi RUU Kesehatan dengan menggunakan metode Omnibuslaw.
" Hal tersebut telah mencederai nilai sejarah perjungan perawat dalam mendorong lahirnya Undang-Undang 38 tahun 2014 tentang keperawatan, serta melemahkan perjuangan perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan, menurunkan semangat praktik keperawatan baik yang dilakukan di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik mandiri perawat di daerah kepulauan, terluar dan terpencil," ungkapnya.
Ia berpendapat bahwa apabila UU Keperawatan dicabut, maka akan mengaburkan lagi norma-norma yang telah terbentuk dan potensi untuk sistem berubah-ubah sangat besar serta dapat mempengaruhi peningkatan perkembangan perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di Indonesia.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait