PPNI Sulsel Menyatakan Secara Tegas Menolak RUU Kesehatan Omnibuslow

Muh Fajrin
PPNI Sulsel dengan tegas menolak RUU Kesehatan Omnibuslow, (Foto : Dok. PPNI Sulsel)

"Oleh karena itu kami di PPNI Sulsel akan melakukan audiensi dengan baleg DPR RI dan perwakilan koalisi organisasi profesi kesehatan tentang UU Omnibuslow serta secara tegas menolak UU Kesehatan Omnibuslaw," terang Abdul Rakhmat.

Senada yang disampaikan Ketua Devisi Hukum dan Perundang-Undangan DPW PPNI Sulsel, Ahmad Efendi menuturkan rencana peleburan UU Keperawatan menjadi RUU Kesehatan dengan menggunakan metode Omnibuslaw.

" Hal tersebut telah mencederai nilai sejarah perjungan perawat dalam mendorong lahirnya Undang-Undang 38 tahun 2014 tentang keperawatan, serta melemahkan perjuangan perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan, menurunkan semangat praktik keperawatan baik yang dilakukan di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik mandiri perawat di daerah kepulauan, terluar dan terpencil," ungkapnya.

Ia berpendapat bahwa apabila UU Keperawatan dicabut, maka akan mengaburkan lagi norma-norma yang telah terbentuk dan potensi untuk sistem berubah-ubah sangat besar serta dapat mempengaruhi peningkatan perkembangan perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di Indonesia.

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network