Terima Kiriman Ribuan Butir Obat Daftar G, IRT di Luwu Diringkus Polisi

Tim inews
Polisi ringkus wanita penerima paket berisi ribuan obat daftar G, (Foto Dok. Humas Polres Luwu).

LUWU,iNewsLutra.id - Andriani alias Kiki (24) warga Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang, diringkus tim Satres Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Pelaku diringkus karena diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam, mengatakan pelaku diringkus 14 November 2022 kemarin, penangkapan bermula dari informasi kiriman paket mencurigakan dari Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Setelah melakukan control delivery dan berkoordinasi jasa pengiriman diketahui terduga akan menerima paket yang berisi Tryhexyphenidil (THD)", katanya AKP Mustari Alam. Kamis, (17/11/2022).

Setelah paket diantar, pelaku langsung diringkus. Hasil introgasi, pelaku mengaku jika kiriman yang ia terima berisi obat daftar G jenis THD.

"Modusnya obat daftar G di tutup kain, pelaku juga mengaku jika barang ilegal itu bukan miliknya melainkan seorang dengan inisial RS" ujarnya.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network