Selain menangkap pelaku, polisi ikut menyita 7 saset sabu terdiri dari 6 saset kecil dan 1 saset sedang. Satu timbangan sabu dan handphone juga ikut disita sebagai barang bukti.
Dihadapan polisi pelaku mengaku mendapat barang haram itu dengan harga 16 juta dari pria bernama Reyhan yang beralamat di Kota Palopo.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tentang narkotika, kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Luwu Timur.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait