Satres Narkoba Polres Lutim Tangkap Pria Penyalahgunaan Narkotika

Nasrudin Rubak
Barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Polres Lutim. (Foto : dok. Humas Polres Lutim)

Selain menangkap pelaku, polisi ikut menyita 7 saset sabu terdiri dari 6 saset kecil dan 1 saset sedang. Satu timbangan sabu dan handphone juga ikut disita sebagai barang bukti.

Dihadapan polisi pelaku mengaku mendapat barang haram itu dengan harga 16 juta dari pria bernama Reyhan yang beralamat di Kota Palopo.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tentang narkotika, kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Luwu Timur.



Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network