MASAMBA,iNewsLutra.id - Dari delapan anggota DPRD Fungsionaris Kabupaten Fraksi Partai Golkar, dua diantaranya tidak memasukkan berkas pencalonan ulang di DPD II Golkar Luwu Utara.
Sekertaris DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Luwu Utara, Amrillah To Dewi menyebutkan bahwa dari delapan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara diwajibkan untuk memasukkan berkas pencalonan sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara Fraksi Partai Golkar.
"Berdasarkan surat keputusan dari DPP Partai Golkar, semua anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara itu diwajibkan untuk kembali memasukkan berkas pencalonan sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara," kata Amrillah To Dewi, Selasa (16/05/2023).
Ia menyebutkan bahwa pada batas waktu pemasukan berkas pencalonan yakni tanggal 14 Mei lalu, hanya enam orang saja anggota DPRD fraksi partai Golkar yang memasukkan berkas pencalonan.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait