Jaksa Turun Tangan, PT Petra Bayar Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Andi Makkasau
Kasi Datun Kejari Lutim, Andi Saenal Amal, (Foto: Andi Makkasau)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Menunggak 8 bulan, PT. Petra akhirnya menyelesaikan kewajibannya dengan membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Pembayaran itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur, melalui Kasi Datun turun tangan melakukan penagihan.

Demikian diungkapkan Kasi Datun Kejari Luwu Timur, Andi Saenal, kepada media ini, Sabtu (27/5/2023).

"Tindakan ini kami lakukan sebagai bentuk tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dengan Kejari Lutim," ujarnya.

Bahkan kata Andi Saenal, MoU itu diikuti dengan surat kuasa khusus (SKK) ke kami, dalam bentuk pendampingan hukum dan penagihan.

"Alhasil, setelah kami lakukan penagihan, PT. Petra akhirnya melunasi tunggakannya di BPJS Kesehatan sebesar Rp. 484.043.714. Jadi, karyawan Petra yang terblokir di BPJS Kesehatan kini sudah mulai terbuka," katanya.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan lanjut dia, PT. Petra baru menyelesaikan sebesar Rp. 349.417.972, masih ada sisa tunggakannya, dan mereka berjanji segera menyelesaikan.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh pelaku badan usaha di Luwu Timur untuk selalu tepat waktu dalam menyelesaikan kewajibannya karena kita tahu pelayanan kesehatan merupakan ujung tombak dalam perlindungan sosial," imbuhnya.

Oleh karena itu tambahnya, langkah-langkah inovatif harus dilakukan seluruh pemangku kepentingan secara serentak agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Luwu Timur semakin baik kedepannya.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network