Bawaslu Palopo Temukan Lima Pelanggaran Netralitas ASN, Empat Diantaranya Bakal Disanksi Moral!

Arzad
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra (Dok. Istimewah)

PALOPO,iNewsLutra.id - Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap lima orang oknum pegawai pemerintahan lingkup Kota Palopo melakukan pelanggaran Netralitas ASN. Empat dari lima ASN tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.

"Jadi ada 5 kasus 1 sedang dalam proses dan 4 diantaranya itu sudah ada rekomendasi dari KASN," ucap Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan bahwa rekomendasi dari pihak KASN tersebut ditujukan ke Walikota Palopo, H.M. Judas Amir, untuk menindak lanjuti beberapa poin pelanggaran Netralitas ASN.

"Jadi sanksi diberikan KASN langsung ditujukan kepada Walikota Palopo," katanya.

Lebih jauh ia menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan kelima ASN tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dengan secara sengaja mengupload foto dukungan yang mengarah pada salah satu peserta pemilu.

"Dari 5 kasus tersebut merupakan informasi dari masyarakat dimana ada oknum ASN misalnya dia membagikan kalender ataukah dia memposting yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu yang ada di Kota Palopo," ungkapnya.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network