PALOPO,iNewsLutra.id - Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap lima orang oknum pegawai pemerintahan lingkup Kota Palopo melakukan pelanggaran Netralitas ASN. Empat dari lima ASN tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
"Jadi ada 5 kasus 1 sedang dalam proses dan 4 diantaranya itu sudah ada rekomendasi dari KASN," ucap Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan bahwa rekomendasi dari pihak KASN tersebut ditujukan ke Walikota Palopo, H.M. Judas Amir, untuk menindak lanjuti beberapa poin pelanggaran Netralitas ASN.
"Jadi sanksi diberikan KASN langsung ditujukan kepada Walikota Palopo," katanya.
Lebih jauh ia menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan kelima ASN tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dengan secara sengaja mengupload foto dukungan yang mengarah pada salah satu peserta pemilu.
"Dari 5 kasus tersebut merupakan informasi dari masyarakat dimana ada oknum ASN misalnya dia membagikan kalender ataukah dia memposting yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu yang ada di Kota Palopo," ungkapnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait