Akibat banyaknya klaim dan pengajuan kepemilikan tanah dari warga masyarakat, Bapenda Luwu tidak dapat memproses klaim tersebut untuk penerbitan SPPT-PBB kecuali jika pihak yang mengajukan dapat menunjukkan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).
Pada tanggal 31 Mei 2023, Tim Satgas Percepatan Investasi Luwu memberikan sosialisasi kepada perwakilan pemilik lahan di Camp Awak Mas Masmindo.
Mereka menjelaskan bahwa dalam wilayah Kontrak Karya Masmindo terdapat sejumlah areal yang berstatus tanah negara, yang tidak dapat diperjualbelikan.
Sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat tentang hal ini telah dimulai sejak 2 Oktober 2023 oleh pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terkait. Upaya ini bertujuan untuk memberikan kejelasan informasi publik dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Selain itu, warga masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan di wilayah konsesi Masmindo, khususnya di wilayah-wilayah yang sudah teridentifikasi sebagai tanah negara bebas.
“Saat ini sejumlah peralatan tambang Masmindo sudah siap diangkut untuk agar dapat segera memulai tahapan pembangunan dan penambangan,” ungkap Yudi. L
“Untuk itu kami berharap semua pihak dapat memberikan dukungannya untuk percepatan dan kelancaran proses mobilisasi dan konstruksi tambang,” harapnya.
“Hal ini akan terkait erat dengan upaya Perusahaan dalam mendorong pengembangan investasi di Luwu, dan sekaligus mengalirkan sejumlah besar manfaat bagi warga masyarakat di sekitar wilayah kerjanya,” pungkasnya
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait