Tim Khusus Mabes Polri Ungkap Bisnis BBM Subsidi Ilegal di Palopo

Nasruddin Rubak
Satu unit mobil tangki transportir diamankan Polres Palopo. Foto:iNewsLutra/Nasruddin

Menurutnya penangkapan ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus Mabes Polri, di mana sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sehingga mobil dan sopir dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman denda hingga 60 miliar dan ancaman enam tahun kurungan penjara.



Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network