Menurutnya penangkapan ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus Mabes Polri, di mana sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sehingga mobil dan sopir dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman denda hingga 60 miliar dan ancaman enam tahun kurungan penjara.
Editor : Nasruddin