Sebelumnya, melalui rilis resmi Humas Polres Palopo, Gakumdu Palopo resmi menetapkan calon Walikota Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu paket C.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tgl 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis (17/10/2024).
Selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid juga terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait