Kritik senada dilontarkan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palopo, Mikael Dope saat berorasi.
Menurutnya pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Rampi adalah pelanggaran hukum. Polisi diminta untuk tidak berdiam dan menutup mata.
"Ini jelas melanggar Pasal 158 junto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba," kata Mikael.
Senada yang disampaikan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palopo, Ari Bela’.
Ia menegaskan bahwa pelaku PETI di Rampi bukan hanya melanggar Undang-Undang Pertambangan Minerba, tetapi ikut melanggar Pasal 89 Ayat (1) junto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
“Para pelaku PETI juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana,” jelas Ari dalam orasinya.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Rakyat Miskin Demokratik (DPC SRMD) Palopo, Yusran Kaho mendesak Kasat Reskrim Polres Lutra mengambil tindakan tegas dengan menghentikan dan menangkap, serta memproses hukum para penambang emas ilegal di Rampi.
Editor : Nasruddin