Namun setahun kemudian, kasus tersebut berhenti ditengah jalan. Meski pihak kepolisian tidak pernah menangkap tersangka.
Pemberhentian kasus itu ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Unit Reskrim Polres Palopo.
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Palopo dijabat AKP Andi Aris Abubakar dan posisi Kapolres Palopo dijabat AKBP Alfian Nurmas.
Andi Aris berdalih, pihaknya tidak pernah menetapkan AC sebagai DPO tersangka kasus judi kupon putih.
"Siapa yang nyatakan buron, kalau ada yang bilang buron, mana bukti Surat DPO-nya?" kata AKP Andi Aris yang dilansir dari Sindo News.
Dia juga mengungkapkan, proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya sama sekali tidak menenukan terbukti jika AC terlibat sebagai bandar.
"Tidak ada bukti kuat, bahkan berkasnya sudah tiga kali dikirim ke kejaksaan dan itu dikembalikan," katanya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait