LUTIM,iNewsLutra.id - Upaya restoratif justice (RJ) untuk mendamaikan pasutri asal Sorowako yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen adobsi anak luar nikah belum menemui titik terang.
Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan polisi akan kembali melakukan Restoratif Justice untuk mempertemukan antar pelapor dan terlapor untuk menempuh jalur perdamaian secara kekeluargaan.
"Kasus ditangani, sudah masuk proses sidik, tapi untuk sementara akan dilakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang di periksa untuk bisa di selesaikan secara kekeluargaan atau lakukan RJ," kata Kombes Pol Komang Suartana.
Sebelumnya polisi sudah mempertemukan pelapor dan terlapor di Polda Sulsel namun kedua belah pihak belum menemui kata damai.
"Tahap pertama sudah dilakukan tapi belum ada titik temu rencananya kasus akan digelar di polda dan juga akan dilakukan RJ yang ke 2, sehingga bisa selesai dengan baik tanpa ada yang dirugikan," katanya.
Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Yulis dan Oki pasangan suami istri yang melakukan adopsi.
Tak sampai disitu, penyidik ikut menetapkan ayah kandung berinisial RR sebagai tersangka, untuk diketahui RR merupakan oknum anggota polisi Polda Sulsel.
"Sudah tiga tersangka, Yulis dan Oki dengan laporan pemalsuan dokumen. Kami juga menetapkan RR oknum anggota sebagai tersangka," Kata AKP Warpa, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur.
Kendati demikian Warpa mengaku tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan alasan kooperatif.
"Setiap dipanggil mereka kooperatif," ungkapnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait