Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh terduga oknum anggota polisi terhadap jurnalis iNews TV itu.
Kabid Advokasi IJTI Pengda Sulsel, DZaki Akbar mengatakan apa yang dilakukan oleh terduga pelaku merupakan pelanggaran pidana.
"Jelas kami sangat mengecam perbuatan terduga pelaku, apalagi kalau benar dia adalah seorang anggota kepolisian. Ini sudah bentuk pelanggaran pidana. Disini ada dugaan kekerasan dan bentuk intimidasi. Jangan lupa, kalau jurnalis yang sedang bertugas itu dilindungi oleh Undang-undang," tegas Dzaki Akbar.
Dzaki meminta, kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap oknum anggota polisi tersebut. Apalagi saat ini, korban secara resmi sudah melaporkan kejadian yang dialaminya itu.
"Kami minta, agar pihak kepolisian, khususnya kepada Polda Sulsel untuk mengambil tindakan. Apalagi kejadian ini sudah sangat sering terjadi dan menimpa rekan-rekan se-profesi kami saat bertugas," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro iNews TV, Andi Muhammad Yusuf Aries. DIa menegaskan agar dugaan penganiayaan itu diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sebab jika terbukti benar, peristiwa dugaan tindak kekerasan ini bukan hanya melukai korban secara personal. Tapi juga mencederai profesi kami selaku jurnalis. Kami berharap kepolisian menegakkan hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait