PALOPO, iNews.id - MA (44) pria Desa Rantebelu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Jumat diringkus Satres Narkoba Polres Palopo di Jalan Andi Tanriadjeng, Kelurahan Surutanga. Jumat, (1/9/2023).
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh sachet kristal bening diduga sabu, timbangan digital, alat isap, sumbu, pirex, sendok plastik, korek gas, 50 sachet plastik kosong, dan 2 HP.
"Setelah mendapat laporan anggota res narkoba yang dipimpin Aipda Taslim lalu melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan terduga pelaku mengedarkan narkoba, dia lalu diamankan," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek pelaku di kamar indekost miliknya.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk dilakukan pengembangan," katanya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait