MASAMBA, iNewslutra.id - Polres Luwu Utara gelar konferensi pers terkait kasus narkoba, di pelataran Mapolres, Senin, (29/01/24).
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli memaparkan sejak awal Januari 2024 pihaknya telah mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total sekitar 60 gram sabu-sabu dan 1196 butir daftar G.
Didampingi Kasatres Narkoba, AKP Muhammad Jayadi, Kapolres juga menyampaikan kasus narkoba yang diungkap pada (26/01/24) lalu.
"Tersangka inisial AP (23) warga Palopo yang bekerja sebagai pengamen diamankan diperwakilan bus, kelurahan Baliase, kecamatan Masamba," ujar AKBP Muhammad Husni Ramli.
Dari tangan tersangka, kata Kapolres, diamankan 1 saset yang diduga sabu dengan berat 50,2 gram dan barang bukti lainnya.
"Dari pengakuan tersangka AP, narkoba tersebut diperoleh dari UD warga Palopo," ujar AKBP Muhammad Husni Ramli didepan awak media.
"Tersangka AP diduga kurir antar kabupaten. Sementara UD dan 2 orang lainnya yang terlibat, masih dalam pengejaran pihak kami dan masuk daftar DPO," lanjutnya.
Tersangka AP telah diamankan di Mapolres untuk pengembangan penyelidikan dan disangkakan dengan pasal 114 (1), 112 (1&2) dan 127 (1a) UU RI no. 35 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait