Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM
Minggu, 22 Desember 2024 | 11:47 WIB
"Saya ditarik paksa dan diseret. Saya merasa ini benar-benar tindakan kriminalisasi," kata Alamsyah dengan mata berkaca-kaca.
Muh. Nur Alamsyah dan adiknya, Muh. Israfil, dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Putusan tersebut tercantum dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Nurhuda Trisulo yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu pada 7 November 2024.
Editor : Nasruddin