Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Video : Eksekusi Ganda di Luwu, Dua Guru Dipenjara, Air Mata Ibu Kandung Mengalir ke Istana Negara
Advertisement . Scroll to see content

Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:47 WIB
  • author Nasrudin Rubak
Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan dua kali oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Foto: iNewsLutra/sumber arsip Lapas dan kuasa hukum terpidana.

"Saya ditarik paksa dan diseret. Saya merasa ini benar-benar tindakan kriminalisasi," kata Alamsyah dengan mata berkaca-kaca.

Muh. Nur Alamsyah dan adiknya, Muh. Israfil, dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Putusan tersebut tercantum dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Nurhuda Trisulo yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu pada 7 November 2024.


Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh JPU Belopa 7 November 2024, Foto: iNews Lutra: Sumber Yohanis Kuasa Hukum Terpidana

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut