Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Video : Eksekusi Ganda di Luwu, Dua Guru Dipenjara, Air Mata Ibu Kandung Mengalir ke Istana Negara
Advertisement . Scroll to see content

Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:47 WIB
  • author Nasrudin Rubak
Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan dua kali oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Foto: iNewsLutra/sumber arsip Lapas dan kuasa hukum terpidana.

 

Setelah menjalani masa percobaan selama satu bulan, Kejaksaan Negeri Luwu kembali melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana pada 20 Desember 2024.

Namun, dalam berita acara eksekusi kedua, jaksa menghilangkan kalimat "menetapkan terpidana tidak usah menjalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan sepuluh bulan terakhir." Kalimat ini sebelumnya tercantum dalam berita acara eksekusi pertama.

Muh. Nur Alamsyah berhasil dibawa paksa oleh jaksa dan polisi ke Lapas Kelas II A Palopo untuk menjalani hukuman penjara. Sementara itu, adiknya, Muh. Israfil, masih berada di Toraja dan tetap melaksanakan aktivitasnya sebagai guru sekolah dasar.

Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh JPU Belopa 20 Desember 2024, Foto: iNews Lutra: Sumber Arsip Lapas Palopo

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut