get app
inews
Aa Text
Read Next : Rahasia Sukses Muh Mukmin Sang Maestro Refleksi dari Kota Palopo

Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:47 WIB
header img
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan dua kali oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Foto: iNewsLutra/sumber arsip Lapas dan kuasa hukum terpidana.

 

Setelah putusan Pengadilan Tinggi terbit, Jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonan tersebut ditolak. Dengan demikian, putusan yang inkrah dan harus dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah hasil putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

"Ini prosesnya sudah inkrah, klien kami hanya jalani hukuman masa percobaan 10 bulan. Kecuali ada pelanggaran hukum baru dipenjara 1 tahun," ucap Yohanis.

Sebelumnya pihak kejaksaan negeri belopa, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan mengeluarkan siaran pers paca eksekusi dengan menangkap salah satu terpidana.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut