Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM
Minggu, 22 Desember 2024 | 11:47 WIB
Setelah putusan Pengadilan Tinggi terbit, Jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonan tersebut ditolak. Dengan demikian, putusan yang inkrah dan harus dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah hasil putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
"Ini prosesnya sudah inkrah, klien kami hanya jalani hukuman masa percobaan 10 bulan. Kecuali ada pelanggaran hukum baru dipenjara 1 tahun," ucap Yohanis.
Sebelumnya pihak kejaksaan negeri belopa, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan mengeluarkan siaran pers paca eksekusi dengan menangkap salah satu terpidana.
Editor : Nasruddin