Sebagai informasi, proses praperadilan ini berlangsung bersamaan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh ibu terdakwa. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Belopa hingga Pengadilan Tinggi Agama, tambak tersebut dinyatakan dikembalikan kepada pemilik awal karena proses jual beli dinyatakan tidak sah.
"Ini juga, seharusnya perdatanya dulu diselesaikan baru lanjut ke pidananya. Perdatanya kami menang tapi klien kami tetap divonis bersalah. Meski begitu kami tetap tunduk pada putusan pengadilan," ucap Yohanis.
Yohanis menceritakan Pengadilan Negeri Belopa memutuskan hukuman 5 bulan penjara bagi terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan 10 bulan terdakwa melakukan tindak pidana lain.
"Artinya klien kami memang dijatuhi hukuman 5 bulan penjara akan tetapi hukuman penjara tidak usah dijalani, kecuali dalam 10 bulan masa percobaan ada pelanggaran pidana yang dilakukan, maka klien kami baru dihukum penjara," katanya.
Salinan putusan Pengadilan Negeri Belopa. Foto:iNewsLutra/ Sumber Yohanis
Editor : Nasruddin