Ia menjelaskan setelah putusan Pengadilan Negeri Belopa dikeluarkan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Dari hasil banding keluar putusan PT makassar menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum. Kemudian PT mengubah putusan Pengadilan Negeri Belopa yang dimintakan banding tersebut namun yang diubah hanya sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
"Yang diubah PT Makasaar hanya sekedar mengenai lamanya pidana. Jadi ancaman penjara dari PN Belopa 5 bulan diubah PT menjadi 1 tahun penjara. Sementara poin lainnya yang diputuskan PN Belopa justru dikuatkan PT Makassar," ungkap Yohanis.
"Jadi Putusan PN Belopa untuk tidak usah menjalani hukuman penjara dan hanya menjalani hukuman percobaan 10 bulan justru itu yang dikuatkan. Tapi kenapa Jaksa justru menafsirkan sendiri, sampai lakukan eksekusi penangkapan paksa dan penjarakan orang diluar dari putusan pengadilan" katanya.
Salinan putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Foto:iNewsLutra/ Sumber Yohanis
Editor : Nasruddin