"Iye, saya sudah terima surat penetapan tersangka dari Satreskrim Polres Luwu Timur, demikian suami saya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, awalnya pasangan suami istri tersebut tidak mengetahui jika anak yang diadopsi merupakan hasil pasangan diluar nikah RI dan RE.
"Saat itu saya berangkat ke Makassar, dalam perjalanan saya dihubungi RE melalui telepon, ia menawarkan bayi temannya untuk diadopsi," terangnya.
Setiba di Makassar, mereka menemui RI dan RE disalah satu kos, disitulah bayi diserahkan. Untuk diketahui RE merupakan sahabat baik Yulis, RE juga sudah memiliki istri dan tiga anak.
Setelah mengambil bayi, Yulis dan suaminya Oki kembali ke Sorowako, Luwu Timur. Namun tak disangka keduanya mendapat pesan singkat dari RI dan mengaku jika anak itu merupakan hasil hubungan gelap keduanya antar RI dan RE.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait