"Bayi An sudah memiliki surat keterangan lahir yang terbit di Makassar, dimana dalam surat itu tertera nama orang tua kandungnya yakni RI dan RE. Anak itu lahir pada tanggal 2 Juni 2019," katanya.
Selain orang tua angkat, polisi juga menetapkan RE orang tua bayi sebagai tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 93 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Warpa menyebut kalau pihaknya menerima laporan polisi dari SN orang tua RI.
"Nenek anak ini keberatan makanya kita berikan kepastian hukum. Kasus ini masih berjalan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti dilihat. Terkait kenapa tersangka tidak ditahan, karena mereka koperatif, dan selalu hadir ketika dipanggil," pungkasnya.
Terpisah, Yulis membenarkan kalau dirinya sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait