Jual Sabu ke Polisi, Kurir di Luwu Diciduk

Tim Inews Lutra
AM (30) tidak bisa berkutik saat diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Luwu. (Dok. Polres Luwu)

”Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat 2 atau kedua Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun,” katanya.

Polisi saat ini juga tengah mengejar pemilik sabu tersebut yang diketahui berinisial MS (30). (*)



Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network