”Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat 2 atau kedua Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun,” katanya.
Polisi saat ini juga tengah mengejar pemilik sabu tersebut yang diketahui berinisial MS (30). (*)
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait