Luwu, iNews.Lutra.id - AM (30) tidak bisa berkutik saat diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Luwu.
Ia ditangkap saat mengantarkan sabu di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu 12 Oktober 2022.
AM merupakan kurir narkotika jenis sabu, yang kerap beropoerasi di wilayah Kabupaten Luwu.
Dia ditangkap berdasarkarkan laporan dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan polisi langsung melakukan penangkapan.
AM berhasil diperdaya polisi yang menyamar menjadi seorang pembeli sabu.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan bruto 96.06 gram, pembungkus sabu dan satu unit hp.
Demikian dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
"Setelah pelaku datang, petugas langsung melakukan penangkapan," katanya.
Sementara Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, jika saat diintrogasi pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dia menyebutkan, jika pelaku mendapat imbalan uang setetelah mengantar barang haram tersebut.
”Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat 2 atau kedua Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun,” katanya.
Polisi saat ini juga tengah mengejar pemilik sabu tersebut yang diketahui berinisial MS (30). (*)
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait