Dilaporkan Dugaan Perzinaan, Oknum Kades di Luwu Utara Lakukan Klarifikasi

Muhammad Ibnu Mattangaran
Ilustrasi Kepala Desa. (Ft. Ist)

"Hari ini ditemani istri saya datang di SPKT Polres Luwu Utara melaporkan pak desa kami atas tindakan perzinaan," ujar MA, Senin, (04/03) sore 

MA mengungkap jika ST bahkan sudah 4 kali menggauli istrinya dengan waktu dan tempat yang berbeda. 

Kejadian pertama, kata MA, terjadi akhir Januari 2024 di pondok Empang milik pak desa, dua kejadian berikutnya di sanggar Seni dan terakhir dikandang ayam milik warga.

"Karena sudah curiga, saya desak istri saya untuk jujur dan akhirnya mengakui ia dipaksa pak desa berbuat mesum," lanjut MA.

Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta membenarkan adanya laporan tersebut namun keterangan yang ada hanya pihak korban saja.

"Nanti pihak penyidik yang kumpulkan bukti-bukti setelah itu baru bisa dibuktikan," kata AKP Juddi Titalepta.

"Saat ini belum ada saksi dari pelapor dan kami beri kesempatan untuk pelapor untuk menghadirkan saksinya," lanjutnya.

Kasatreskrim juga menyebutkan jika belum ada saksi maka pihaknya akan mencoba menggunakan IT di Polda untuk mengungkap bukti dari handphone, seperti percakapan lewat SMS atau chating.

Dihubungi awak media ini lewat WhatsApp, ST, oknum Kades Sidobinangun menyangkal tuduhan tersebut.

"Itu tidak benar, makanya kemarin saya sudah laporkan ke polres pencemaran nama baik karena saya tidak pernah melakukannya (perzinahan)," tulis ST. (*)

 

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network