Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM

Nasrudin Rubak
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan dua kali oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Foto: iNewsLutra/sumber arsip Lapas dan kuasa hukum terpidana.

 

Setelah putusan Pengadilan Tinggi terbit, Jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonan tersebut ditolak. Dengan demikian, putusan yang inkrah dan harus dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah hasil putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

"Ini prosesnya sudah inkrah, klien kami hanya jalani hukuman masa percobaan 10 bulan. Kecuali ada pelanggaran hukum baru dipenjara 1 tahun," ucap Yohanis.

Sebelumnya pihak kejaksaan negeri belopa, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan mengeluarkan siaran pers paca eksekusi dengan menangkap salah satu terpidana.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network