Dalam siaran pers yang diterima tim redaksi iNewsLutra pada 20 Desember 2024 ikut merinci hasil putusan PN Belopa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluarkan siaran pers setelah melakukan eksekusi dengan menangkap salah satu terpidana.
"Jaksa sebagai eksekutor harus segera mungkin melaksanakan putusan pengadilan, namun putusan pengadilan baru dapat dilaksanakan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), tulis Andi Ardi Aman, Humas Kejaksaan Negeri Luwu melalui siaran pers (20/12/2024).
"Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sudah tidak dapat diganggu gugat lagi, mengikat, dan harus dilaksanakan meskipun tidak dikehendaki oleh terdakwa. Selain itu dalam putusan inkracht terdapat upaya paksa apabila pihak terdakwa tidak kooperatif melaksanakan putusan tersebut," ungkap Andi Ardi Aman dalam keterangan tertulisnya.
Siaran Pers Kejaksaan Negeri Luwu. Foto : iNewsLutra/Tangkapan Layar sumber Kejaksaan Negeri Luwu
Merasa bahwa kliennya telah dikriminalisasi oleh Jaksa Penuntut Umum Belopa, kuasa hukum kedua terpidana menyatakan akan terus berjuang mencari keadilan. Mereka berencana mengirim surat ke berbagai instansi yang membawahi kejaksaan, termasuk Komisi III DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait