Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM

Nasrudin Rubak
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan dua kali oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Foto: iNewsLutra/sumber arsip Lapas dan kuasa hukum terpidana.

 

Kepala Seksi Pembinaan dan Narapidana Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Baso Hamid, menyebut baru pertama kalinya menerima terpidana dengan kasus seperti ini. Pihaknya tidak memiliki banyak kewenangan karena hanya bertugas menerima tahanan yang diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Belopa.

"Kami tetap berdasarkan surat dari kejaksaan, jika menurut kuasa hukum ada kekeliruan mungkin lakukan upaya lain," kata Baso Ahmad.

Menanggapi pernyataan tersebut, Yohanis, kuasa hukum dari kedua terpidana, meminta Lapas Kelas IIA Kota Palopo untuk melakukan kajian hukum terhadap putusan pengadilan. Ia juga meminta agar pihak lapas mempelajari berita acara eksekusi pertama dan kedua yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Belopa, guna menghindari kesan bersekongkol dengan keputusan hukum dari kejaksaan yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini jelas pelanggaran HAM, produk hukum mana yang membolehkan Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi dua kali padahal kasusnya inkrah. Satu-satunya jalan yah PK jika ada putusan memenjarakan klien kami itu baru sah dan kami terima untuk dilakukan eksekusi ulang." Ucap Yohanis.

Kuasa hukum kedua terpidana menilai tindakan kejaksaan melanggar hukum acara dengan memberikan tafsir yang keliru terhadap putusan pengadilan.

"Jaksa melakukan eksekusi dua kali atas kasus yang sama. Bagaimana ini, kok mereka yang menafsirkan putusan pengadilan. Siapapun itu, tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan apalagi bersifat inkrah," ucapnya.

Menurutnya, kasus ini bermula dari perusakan tambak gono-gini yang telah dijual secara sepihak oleh ayah kandung kliennya. Karena tidak mengetahui bahwa tambak tersebut telah terjual, kedua kakak beradik itu menguras tambak dan menangkap ikan di dalamnya. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak pembeli.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network