"Saya ditarik paksa dan diseret. Saya merasa ini benar-benar tindakan kriminalisasi," kata Alamsyah dengan mata berkaca-kaca.
Muh. Nur Alamsyah dan adiknya, Muh. Israfil, dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Putusan tersebut tercantum dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Nurhuda Trisulo yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu pada 7 November 2024.
Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh JPU Belopa 7 November 2024, Foto: iNews Lutra: Sumber Yohanis Kuasa Hukum Terpidana
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait