Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM

Nasrudin Rubak
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan dua kali oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Foto: iNewsLutra/sumber arsip Lapas dan kuasa hukum terpidana.

"Saya ditarik paksa dan diseret. Saya merasa ini benar-benar tindakan kriminalisasi," kata Alamsyah dengan mata berkaca-kaca.

Muh. Nur Alamsyah dan adiknya, Muh. Israfil, dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Putusan tersebut tercantum dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Nurhuda Trisulo yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu pada 7 November 2024.


Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh JPU Belopa 7 November 2024, Foto: iNews Lutra: Sumber Yohanis Kuasa Hukum Terpidana

Editor : Nasruddin

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update