Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM

Nasrudin Rubak
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan dua kali oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Foto: iNewsLutra/sumber arsip Lapas dan kuasa hukum terpidana.

 

Setelah menjalani masa percobaan selama satu bulan, Kejaksaan Negeri Luwu kembali melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana pada 20 Desember 2024.

Namun, dalam berita acara eksekusi kedua, jaksa menghilangkan kalimat "menetapkan terpidana tidak usah menjalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan sepuluh bulan terakhir." Kalimat ini sebelumnya tercantum dalam berita acara eksekusi pertama.

Muh. Nur Alamsyah berhasil dibawa paksa oleh jaksa dan polisi ke Lapas Kelas II A Palopo untuk menjalani hukuman penjara. Sementara itu, adiknya, Muh. Israfil, masih berada di Toraja dan tetap melaksanakan aktivitasnya sebagai guru sekolah dasar.

Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh JPU Belopa 20 Desember 2024, Foto: iNews Lutra: Sumber Arsip Lapas Palopo


Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network