Setelah menjalani masa percobaan selama satu bulan, Kejaksaan Negeri Luwu kembali melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana pada 20 Desember 2024.
Namun, dalam berita acara eksekusi kedua, jaksa menghilangkan kalimat "menetapkan terpidana tidak usah menjalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan sepuluh bulan terakhir." Kalimat ini sebelumnya tercantum dalam berita acara eksekusi pertama.
Muh. Nur Alamsyah berhasil dibawa paksa oleh jaksa dan polisi ke Lapas Kelas II A Palopo untuk menjalani hukuman penjara. Sementara itu, adiknya, Muh. Israfil, masih berada di Toraja dan tetap melaksanakan aktivitasnya sebagai guru sekolah dasar.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait